Pernikahan merupakan sunnah Rasul yg akan mendatangkan pahala yg besar jika dilakukan.Namun tidak dengan wanita-wanita berikut ini.Allah SWT dan rasul-Nya mengharamkan pria menikahi sepuluh wanita ini selamanya.
Bukannya mendapatkan pahala,pernikahan dengan wanita-wanita yg diharamkan ini justru akan mendatangkan petaka.Tidak hanya terlarang oleh agama,namun pernikahan ini akan berdampak terhadap kesehatan keturunan yg nantinya dilahirkan.
Umat Islam tentu perlu mengetahui siapa saja wanita yg diharamkan utk dinikahi tersebut.Mengingat banyaknya kasus pernikahan yg tiba-tiba menghebohkan karena dianggap tidak lazim terjadi.Lantas siapa saja wanita yg haram dinikahi pria? Berikut ulasannya.
Allah SWT secara tegas melarang pria menikahi wanita karena hubungan nasab.Hal tersebut dijelaskan dalam qalam Allah QS. An-Nisaa’ : 23 yg artinya :
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu,anak-anakmu yg perempuan,saudara-saudaramu yg perempuan,saudara-saudara bapakmu yg perempuan,saudara-saudara ibumu yang perempuan,anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yg laki-laki,anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yg perempuan,QS. An-Nisaa’ : 23
Berdasarkan surat di atas dapat dikelompokan sebagai berikut :
1. Ibu.Merupakan wanita yg sudah melahirkannya.Termasuk juga nenek,baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu dan seterusnya ke atas.
2. Anak perempuan.Yg dimaksud adalah wanita yg lahir karenanya,termasuk cucu perempuan dari pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan dan seterusnya ke bawah.
3. Saudara perempuan,seayah seibu,seayah saja atau seibu saja.
4. ‘Ammah,yaitu saudara perempuan ayah,baik saudara kandung,saudara seayah saja atau saudara seibu saja.
5. Khaalah,yaitu saudara perempuan ibu,baik saudara kandung,saudara seayah saja atau saudara seibu saja.
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan),dan seterusnya ke bawah.
7. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan),dan seterusnya ke bawah.
Allah SWT juga mengharamkan pria menikah dengan wanita sepersusuan.Hal ini dijelaskan dalam QS. An-Nisa : 23 yg artinya.
haramkan atas kamu ibumu yg menyusui kamu dan saudara-saudara perempuan sepesusuan.QS. An-Nisa : 23
Rasulullah SAW juga bersabda terkait hal tersebut yg artinya : Diharamkan karena hubungan susuan sebagaimana yg diharamkan karena hubungan nasab”. HR. Bukhari,Muslim,Abu Dawud,Ahmad,Nasai dan Ibnu Majah
Dari Ibnu ‘Abbas bahwasanya para shahabat menginginkan Nabi SAW menikahi anak perempuan Hamzah.Maka beliau SAW bersabda, “Sesungguhnya dia tidak halal bagiku,karena dia adalah anak saudaraku sepesusuan.Sedangkan,haram sebab susuan itu sebagaimana haram sebab nasab (keluarga) ”. HR. Muslim II : 1071
Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwasanya ia mengkhabarkan kepada ‘Urwah, bahwa paman susunya yg bernama Aflah minta ijin pada ‘Aisyah utk menemuinya. Lalu ‘Aisyah berhijab darinya.Kemudian ‘Aisyah memberitahukan hal tersebut kepada Rasulullah SAW,maka beliau bersabda, “Kamu tidak perlu berhijab darinya, karena haram sebab susuan itu sebagaimana haram sebab nasab”. HR. Muslim II : 1071
Dalam ayat dan hadist di atas dapat ditarik kesimpulan siapa saja wanita sepersusuan tersebut :
8. Ibu susu,merupakan ibu yg menyusuinya,sehingga haram keduanya melakukan perkawinan.
9. Nenek susu,yakni ibu dari wanita yang pernah menyusui atau ibu dari wanita yg pernah menyusuinya.
10. Anak susu,merupakan anak dari wanita yg pernah disusu oleh pria tersebut . Termasuk juga cucu dari anak susu tersebut .
11. Bibi susu.Ialah saudara perempuan dari wanita yg menyusuinya atau saudara perempuan suaminya wanita yang menyusuinya.
12. Keponakan susu,yakni anak perempuan dari saudara sepesusuan.
13. Saudara sepesusuan.
Pria juga mengharamkan menikahi wanita karena hubungan mushaharah (perkawinan) seperti yg dijelaskan dalam An-Nisaa’ : 23
Ibu-ibu istrimu (mertua),anak-anak istrimu yg dalam pemeliharaanmu dari istri yg telah kamu campuri,tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu). QS. An-Nisaa’ : 23
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yg telah dikawini oleh ayahmu,terkecuali pada masa yg telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yg ditempuh). An-Nisaa’ : 22
Dari dalil-dalil di atas dapat dipahami bahwa wanita yg haram dinikahi karena hubungan mushaharah adalah sebagai berikut :
14. Mertua perempuan dan seterusnya ke atas.
15. Anak tiri,dengan syarath kalau telah terjadi hubungan kelamin dengan ibu dari anak tiri tersebut .
16. Menantu,yakni istri anaknya,istri cucunya dan seterusnya ke bawah.
17. Ibu tiri,yakni bekas istri ayah (Utk ini tidak disyarathkan harus telah ada hubungan kelamin antara ayah dan ibu tiri tersebut).
0 komentar:
Posting Komentar